Rabu, 24 Oktober 2012

Macam Macam Lembaga Peradilan Indonesia




 1.Peradilan Umum
           
            Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Peradilan umum juga merupakan salah satu lingkungan peradilan di luar peradilan agama, tata usaha negara dan peradilan militer. Landasan yang mengatur susunan dan kekuasaan peradilan umum adalah Undang-undang Nomor 8 tahun 2004. disebutkan dalam undang-undang tersebut bahwa peradilan umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (pasal 2).
Bagian bagian peradilan umum:

a) Pengadilan Negeri
b) Pengadilan Tinggi
c) Mahkamah Agung
Pengertian:
Pengadilan Negeri adalah pengadilan tingkat pertama yang memberikan putusan terhadap penanganan suatu perkara

Pengadilan Tinggi adalah pengadilan tingkat banding yang memutus perkara-perkara dari pengadilan tingkat pertama jika terhadap putusan tersebut belum memberikan suatu kepuasan atau keadilan artinya terhadap suatu putusan jika dilakukan upaya hukum banding belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap (in kracht)
Mahkamah Agung merupakan pengadilan tingkat terakhir atau kasasi jika dalam putusan banding terdapat kesalahan atau belum memuaskan atau keadilan bagi pihak berperkara
Tugas dan Wewenang:
Pengadilan Negeri:
Menggelar dan memutuskan perkara-perkara hukum yang terjadi di tingkat kota/kabupaten.

Pengadilan Tinggi:
Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di Tingkat Banding.
Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di Tingkat Pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
Disamping tugas dan kewenangan sebagaimana tersebut diatas pengadilan juga dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum kepada Instansi Pemerintah di daerahnya apabila diminta (pasal 52 ayat 1 UU No. 8 Tahun 2004).

Mahkamah Agung:
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
Proses hukum:
Suatu perkara pertama kali diajukan kepada Pengadilan Negeri.
Apabila perkara perkara yang diajukan masih belum memberikan kepuasan ataupun keadilan, maka perkara tersebut dapat dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi atau dengan istilah “Naik Banding”
jika dalam putusan banding terdapat kesalahan atau belum memuaskan dan belum mendapat keadilan bagi pihak berperkara, maka perkara tersebut dapat diajukan kembali ke Mahkamah Agung dengan istilah “Kasasi” yang merupakan pengadilan tingkat terakhir dan putusan kasasi mahkamah agung ini merupakan putusan final dan hanya dapat dilakukan PK (peninjauan kembali) yang merupakan upaya hukum luar biasa jika terdapat kesalahan atau bukti baru (novum)


 2.Peradilan Agama

Pengertian:
Pengadilan Agama (biasa disingkat: PA) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau Kota.

Tugas dan wewenang:
            Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
perkawinan
warisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum islam
wakaf dan shadaqah
Ekonomi syariah
Proses hukum:
Suatu perkara pertama kali diajukan kepada Pengadilan Agama yang berada di tingkat II (kabupaten/kota).
Apabila perkara perkara yang diajukan masih belum memberikan kepuasan ataupun keadilan, maka perkara tersebut dapat dilanjutkan ke Pengadilan Agama Tinggi yang berada di tingkat I (provinsi).
jika dalam putusan perkara terdapat kesalahan atau belum memuaskan dan belum mendapat  keadilan bagi pihak berperkara, maka perkara tersebut dapat diajukan kembali ke tingkat nasional oleh Mahkamah Agung.


3.Peradilan Militer

Pengertian:
Peradilan Militer adalah lembaga peradilan yang mengadili perkara pidana bagi anggota TNI jika melanggar hukum atau berbuat kejahatan.
Peradilan Militer terdiri dari:
Mahkamah Militer
Mahkamah Militer Tinggi
Mahkamah Militer Agung
Tugas dan wewenang:
Mahkamah Militer:
mengadili dalam tingkat pertama perkara kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer yang berpangkat Kapten kebawah didaerah hukumnya.
Mahkamah Militer Tinggi:
memeriksa dan memutus pada tingkat banding, memeriksa dan memutus perkara yang dilakukan seorang yang berpankat Mayor ke atas serta memeriksa dan memutus sengketa mengadili antar-Mahkamah Militer.
Mahkamah Militer Agung:
memutus perselisihan antar Mahkamah Militer Tinggi dan mengadili:
*Sekjen Kementerian Pertahanan jika dijabat oleh anggota TNI
*Panglima Besar
*Kepala staf Angkatan Perang
*Kepala staf AD, AL, dan AU.
Proses hukum:
Suatu perkara pertama kali diajukan kepada Pengadilan Militer sesuai dengan jabatannya.
Apabila perkara perkara yang diajukan masih belum memberikan kepuasan ataupun keadilan, maka dapat dilakukan “BANDING”
jika dalam putusan perkara banding terdapat kesalahan atau belum memuaskan dan belum mendapat  keadilan bagi pihak berperkara, maka perkara tersebut dapat diajukan kembali dengan dilakukannya “KASASI”
jika masih terdapat kesalahan, dilakukan Upaya hukum luar biasa( Peninjauan Kembali)


4.Peradilan Tata Usaha Negara

Pengertian:
Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.
Tugas dan Wewenang:
            Mengadili masalah masalah ketatausahaan atau keadministrasian, termasuk sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat.
Proses hukum :
biasa :
Perlawanan /verzet ——- desmissal prosedur
Banding
Kasasi
Luas biasa :
PK
Pasal 48 : kalau ada upaya administrasi :
-       Keberatan ———- P.N TUN
-       banding administrasi —– Keberatan & banding ——— PT. TUN
ALASAN MENGAJUKAN BANDING :
Gugatan kita tidak dikabulkan dan kita merasa keputusan hakim tingkat I itu tidak sesuai dengan rasa keadilan dari pencari keadilan, hingga diperlukan pemeriksaan ulang atas pokok sengketa di Pengadilan Tinggi.
Pada Kasasi tidak diperiksa lagi sengketanya tetapi yang diperiksa adalah prosedur beracaranya, apakah hakim lalai dalam form putusan.
ALASAN PK :
Novum baru yang berkaitan dengan keputusan
yang dituntut lain dari, diputus juga lain
ada yang kita tuntut tapi tidak diputus
kita mampu membuktikan kebohongan yang nyata terbongkar setelah ada keputusan.
bila antara pihak yang sama, PN sama, soal yang sama, dasar yang sama tapi bertentangan dengan keputusannya.
Terdapatnya kekhilafan hakim atau segala sesuatu kekeliruan yang nyata
Mahkamah Konstitusi
Pengertian:
Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Tugas dan Wewenang:
Menurut UUD 1945, Mahkamah Konstitusi RI, memiliki 4 kewenangan, yaitu :
- menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar,
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan undang-undang dasar;
- memutus pembubaran partai politik;
- memutus perselisihan tentang hasil pemlihan umum.
            Disamping itu dalam rangka proses pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi RI berkewajiban untuk memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atu Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Proses Hukum:
Mahkamah Konstitusi melakukan 3 jenis persidangan, yaitu:
Sidang Panel
            Sidang Panel merupakan sidang yang terdiri dari tiga orang hakim konstitusi yang diberi tugas untuk melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan. Persidangan ini diselenggarakan untuk memeriksa kedudukan hukum pemohon dan isi permohonan. Hakim konstitusi dapat memberi nasihat perbaikan permohonan.
Rapat Permusyawaratan Hakim
            Rapat Permusyawaratan Hakim (disingkat RPH) bersipat tertutup dan rahasia. Rapat ini hanya dapat diikuti oleh Hakim konstitusi dan Panitera. Dalam rapat inilah perkara dibahas secara mendalam dan rinci serta putusan MK diambil yang harus dihadiri sekurang-kurangnya tujuh hakim konstitusi. Pada saat RPH, Panitera mencatat dan merekam setiap pokok bahasan dan kesimpulan.
Sidang Pleno
            Sidang Pleno adalah sidang yang dilakukan oleh majelis hakim konstitusi minimal dihadiri oleh tujuh hakim konstitusi. Persidangan ini dilakukan terbuka untuk umum dengan agenda pemeriksaan persidangan atau pembacaan putusan. Pemeriksaan persidangan meliputi mendengarkan pemohon, keterangan saksi, ahli dan pihak terkait serta memeriksa alat-alat bukti.
Komisi Yudisial
Pengertian:
            Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial:
Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
Menetapkan calon Hakim Agung; dan
Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama:
Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR
Proses hukum
            dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim:
KY menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim
memeriksa dugaan pelanggaran itu
membuat laporan berupa rekomendasi yang disampaikan pada MA dengan tindasan pada Presiden dan DPR.


 SEKIAN DAN TERIMAKASIH  :D

SEMOGA BERMANNFAAT  :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar