1.Peradilan
Umum
Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat
pencari keadilan pada umumnya. Peradilan umum juga merupakan salah satu
lingkungan peradilan di luar peradilan agama, tata usaha negara dan peradilan
militer. Landasan yang mengatur susunan dan kekuasaan peradilan umum adalah
Undang-undang Nomor 8 tahun 2004. disebutkan dalam undang-undang tersebut bahwa
peradilan umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat
pencari keadilan pada umumnya (pasal 2).
Bagian bagian peradilan umum:
a) Pengadilan Negeri
a) Pengadilan Negeri
b) Pengadilan Tinggi
c) Mahkamah Agung
Pengertian:
Pengadilan Negeri adalah pengadilan
tingkat pertama yang memberikan putusan terhadap penanganan suatu perkara
Pengadilan Tinggi adalah pengadilan
tingkat banding yang memutus perkara-perkara dari pengadilan tingkat pertama
jika terhadap putusan tersebut belum memberikan suatu kepuasan atau keadilan
artinya terhadap suatu putusan jika dilakukan upaya hukum banding belum
memperoleh kekuatan hukum yang tetap (in kracht)
Mahkamah Agung merupakan pengadilan
tingkat terakhir atau kasasi jika dalam putusan banding terdapat kesalahan atau
belum memuaskan atau keadilan bagi pihak berperkara
Tugas dan Wewenang:
Pengadilan Negeri:
Menggelar dan memutuskan
perkara-perkara hukum yang terjadi di tingkat kota/kabupaten.
Pengadilan Tinggi:
Pengadilan Tinggi bertugas dan
berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di Tingkat Banding.
Pengadilan Tinggi juga bertugas dan
berwenang mengadili di Tingkat Pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili
antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
Disamping tugas dan kewenangan
sebagaimana tersebut diatas pengadilan juga dapat memberikan keterangan,
pertimbangan, dan nasehat tentang hukum kepada Instansi Pemerintah di daerahnya
apabila diminta (pasal 52 ayat 1 UU No. 8 Tahun 2004).
Mahkamah Agung:
Berwenang mengadili pada tingkat
kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
Memberikan pertimbangan dalam hal
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
Proses hukum:
Suatu perkara pertama kali diajukan
kepada Pengadilan Negeri.
Apabila perkara perkara yang
diajukan masih belum memberikan kepuasan ataupun keadilan, maka perkara
tersebut dapat dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi atau dengan istilah “Naik
Banding”
jika dalam putusan banding terdapat
kesalahan atau belum memuaskan dan belum mendapat keadilan bagi pihak
berperkara, maka perkara tersebut dapat diajukan kembali ke Mahkamah Agung
dengan istilah “Kasasi” yang merupakan pengadilan tingkat terakhir dan putusan
kasasi mahkamah agung ini merupakan putusan final dan hanya dapat dilakukan PK
(peninjauan kembali) yang merupakan upaya hukum luar biasa jika terdapat
kesalahan atau bukti baru (novum)
2.Peradilan
Agama
Pengertian:
Pengadilan Agama (biasa disingkat:
PA) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang
berkedudukan di ibukota kabupaten atau Kota.
Tugas dan wewenang:
Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama memiliki tugas dan
wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara
orang-orang yang beragama Islam di bidang:
perkawinan
warisan, wasiat, dan hibah, yang
dilakukan berdasarkan hukum islam
wakaf dan shadaqah
Ekonomi syariah
Proses hukum:
Suatu perkara pertama kali diajukan
kepada Pengadilan Agama yang berada di tingkat II (kabupaten/kota).
Apabila perkara perkara yang
diajukan masih belum memberikan kepuasan ataupun keadilan, maka perkara
tersebut dapat dilanjutkan ke Pengadilan Agama Tinggi yang berada di tingkat I
(provinsi).
jika dalam putusan perkara terdapat
kesalahan atau belum memuaskan dan belum mendapat keadilan bagi pihak
berperkara, maka perkara tersebut dapat diajukan kembali ke tingkat nasional
oleh Mahkamah Agung.
3.Peradilan Militer
Pengertian:
Peradilan Militer adalah lembaga
peradilan yang mengadili perkara pidana bagi anggota TNI jika melanggar hukum
atau berbuat kejahatan.
Peradilan Militer terdiri dari:
Mahkamah Militer
Mahkamah Militer Tinggi
Mahkamah Militer Agung
Tugas dan wewenang:
Mahkamah Militer:
mengadili dalam tingkat pertama perkara kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer yang berpangkat Kapten kebawah didaerah hukumnya.
mengadili dalam tingkat pertama perkara kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer yang berpangkat Kapten kebawah didaerah hukumnya.
Mahkamah Militer Tinggi:
memeriksa dan memutus pada tingkat banding, memeriksa dan memutus perkara yang dilakukan seorang yang berpankat Mayor ke atas serta memeriksa dan memutus sengketa mengadili antar-Mahkamah Militer.
memeriksa dan memutus pada tingkat banding, memeriksa dan memutus perkara yang dilakukan seorang yang berpankat Mayor ke atas serta memeriksa dan memutus sengketa mengadili antar-Mahkamah Militer.
Mahkamah Militer Agung:
memutus perselisihan antar Mahkamah Militer Tinggi dan mengadili:
*Sekjen Kementerian Pertahanan jika dijabat oleh anggota TNI
*Panglima Besar
*Kepala staf Angkatan Perang
*Kepala staf AD, AL, dan AU.
memutus perselisihan antar Mahkamah Militer Tinggi dan mengadili:
*Sekjen Kementerian Pertahanan jika dijabat oleh anggota TNI
*Panglima Besar
*Kepala staf Angkatan Perang
*Kepala staf AD, AL, dan AU.
Proses hukum:
Suatu perkara pertama kali diajukan
kepada Pengadilan Militer sesuai dengan jabatannya.
Apabila perkara perkara yang
diajukan masih belum memberikan kepuasan ataupun keadilan, maka dapat dilakukan
“BANDING”
jika dalam putusan perkara banding
terdapat kesalahan atau belum memuaskan dan belum mendapat keadilan bagi
pihak berperkara, maka perkara tersebut dapat diajukan kembali dengan
dilakukannya “KASASI”
jika masih terdapat kesalahan,
dilakukan Upaya hukum luar biasa( Peninjauan Kembali)
4.Peradilan
Tata Usaha Negara
Pengertian:
Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.
Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.
Tugas dan Wewenang:
Mengadili masalah masalah ketatausahaan atau keadministrasian, termasuk
sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan
hukum perdata dengan badan atau pejabat.
Proses hukum :
biasa :
Perlawanan /verzet ——- desmissal
prosedur
Banding
Kasasi
Luas biasa :
PK
Pasal 48 : kalau ada upaya
administrasi :
- Keberatan
———- P.N TUN
- banding
administrasi —– Keberatan & banding ——— PT. TUN
ALASAN MENGAJUKAN BANDING :
Gugatan kita tidak dikabulkan dan
kita merasa keputusan hakim tingkat I itu tidak sesuai dengan rasa keadilan
dari pencari keadilan, hingga diperlukan pemeriksaan ulang atas pokok sengketa
di Pengadilan Tinggi.
Pada Kasasi tidak diperiksa lagi
sengketanya tetapi yang diperiksa adalah prosedur beracaranya, apakah hakim
lalai dalam form putusan.
ALASAN PK :
Novum baru yang berkaitan dengan
keputusan
yang dituntut lain dari, diputus
juga lain
ada yang kita tuntut tapi tidak
diputus
kita mampu membuktikan kebohongan
yang nyata terbongkar setelah ada keputusan.
bila antara pihak yang sama, PN
sama, soal yang sama, dasar yang sama tapi bertentangan dengan keputusannya.
Terdapatnya kekhilafan hakim atau
segala sesuatu kekeliruan yang nyata
Mahkamah Konstitusi
Pengertian:
Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Tugas dan Wewenang:
Menurut UUD 1945, Mahkamah
Konstitusi RI, memiliki 4 kewenangan, yaitu :
- menguji undang-undang terhadap
undang-undang dasar,
- memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan undang-undang dasar;
- memutus pembubaran partai politik;
- memutus perselisihan tentang hasil
pemlihan umum.
Disamping itu dalam rangka proses pemberhentian presiden dan/atau wakil
presiden, atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi RI
berkewajiban untuk memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atu Wakil Presiden
telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela
dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau wakil Presiden tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Proses Hukum:
Mahkamah Konstitusi melakukan 3
jenis persidangan, yaitu:
Sidang Panel
Sidang Panel merupakan sidang yang terdiri dari tiga orang hakim konstitusi
yang diberi tugas untuk melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan. Persidangan
ini diselenggarakan untuk memeriksa kedudukan hukum pemohon dan isi permohonan.
Hakim konstitusi dapat memberi nasihat perbaikan permohonan.
Rapat Permusyawaratan Hakim
Rapat Permusyawaratan Hakim (disingkat RPH) bersipat tertutup dan rahasia.
Rapat ini hanya dapat diikuti oleh Hakim konstitusi dan Panitera. Dalam rapat
inilah perkara dibahas secara mendalam dan rinci serta putusan MK diambil yang
harus dihadiri sekurang-kurangnya tujuh hakim konstitusi. Pada saat RPH,
Panitera mencatat dan merekam setiap pokok bahasan dan kesimpulan.
Sidang Pleno
Sidang Pleno adalah sidang yang dilakukan oleh majelis hakim konstitusi minimal
dihadiri oleh tujuh hakim konstitusi. Persidangan ini dilakukan terbuka untuk
umum dengan agenda pemeriksaan persidangan atau pembacaan putusan. Pemeriksaan
persidangan meliputi mendengarkan pemohon, keterangan saksi, ahli dan pihak
terkait serta memeriksa alat-alat bukti.
Komisi Yudisial
Pengertian:
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun
2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim
agung.
Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial:
Mengusulkan Pengangkatan Hakim
Agung, dengan tugas utama:
Melakukan pendaftaran calon Hakim
Agung;
Melakukan seleksi terhadap calon
Hakim Agung;
Menetapkan calon Hakim Agung; dan
Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
Menjaga dan Menegakkan Kehormatan,
Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama:
Menerima laporan pengaduan
masyarakat tentang perilaku hakim,
Melakukan pemeriksaan terhadap
dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
Membuat laporan hasil pemeriksaan
berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya
disampaikan kepada Presiden dan DPR
Proses hukum
dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim:
KY menerima laporan pengaduan
masyarakat tentang perilaku hakim
memeriksa dugaan pelanggaran itu
membuat laporan berupa rekomendasi
yang disampaikan pada MA dengan tindasan pada Presiden dan DPR.
SEKIAN DAN TERIMAKASIH :D
SEMOGA BERMANNFAAT :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar