Rabu, 27 Februari 2013

MENJELASKAN PERBEDAAN ANTARA DEMOKRASI LIBERAL, DEMOKRASI KOMUNIS DAN DEMOKRASI PANCASILA

PENGERTIAN DEMOKRASI


Secara etimologi pengertian demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni “demos” yang artinya rakyat dan “kratos/kratein” artinya kekuasaan/ berkuasa. Jadi demokrasi adalah kekuasaan ada ditangan rakyat.
Dalam hal ini demokrasi berasal dari pengertian bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat. Maksudnya kekuasaan yang baik adalah kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Perilaku demokrasi dalam kehidupan sehari-hari, yaitu :
1) Menjunjung tinggi persamaan,
2) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban,
3) Membudayakan sikap bijak dan adil,
4) Membiasakan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan, dan
5) Mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.

1.DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
DASAR Demokrasi Pancasila
Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang berkedaulatan - Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
MAKNA Demokrasi Pancasila
Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia, Demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila.
Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Di samping itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:
a) demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
b) menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;
c) berkedaulatan rakyat;
d) didukung oleh kecerdasan warga negara;
e) sistem pemisahan kekuasaan negara;
f) menjamin otonomi daerah;
g) demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law;
h) sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak;
i) mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan
j) berkeadilan sosial.

Prinsip pokok Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut: Pemerintahan berdasarkan hukum,
*dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
Peradilan yang merdeka,
*berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya
adanya partai politik dan organisasi sosial politik,
karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”
Pelaksanaan Pemilihan Umum;
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.

Fungsi Demokrasi Pancasila adalah:
  1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara Contohnya: a. ikut mensukseskan Pemilu; b. ikut mensukseskan Pembangunan; c. ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
  2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,
  3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
  4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
  5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
  6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Contohnya: a. Presiden adalah Mandataris MPR, b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
    Tujuan Demokrasi Pancasila adalah untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya.

Bagi bangsa Indonesia dalam berdemokrasi harus sesuai dengan Pancasila karena:
1. sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia;
2. meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME;
3. lebih menghargai hak asasi manusia;
4. menjamin kelangsungan hidup bangsa;
5. mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokrasi dan keadilan sosial.

Hak-hak warga negara dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila di bidang politik, pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya.

a. Di Bidang Politik
yaitu hak yang diakui dalam kedudukannya sebagai warga yang sederajat. Oleh karena itu setiap warga negara wajar mendapat hak ikut serta dalam pemerintahan: yakni hak memilih dan dipilih, mendirikan organisasi atau partai politik, serta mengajukan petisi dan kritik atau saran.

b. Di Bidang Pendidikan
Untuk memahami hak warga negara dalam bidang pendidikan, perhatikanlah arti dan makna yang terkandung dalam Pasal 31 UUD 1945.

Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran” Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional yang diatur dengan Undang-undang”

Makna isi Pasal 31 (1) UUD 1945 tersebut merupakan pengakuan bangsa Indonesia atas hak memperoleh pengajaran. Dalam hal ini berarti pemerintah dituntut untuk mengadakan sekolah-sekolah baik umum maupun kejuruan, dengan mengingat kemampuan pembiayaan dan perlengkapan lain yang dapat disediakan oleh pemerintah.
Menurut Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mengandung maksud “Pemerintah harus mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional, sesuai dengan Undang-undang yang telah ditetapkan. Undang-undang yang mengatur Pasal 31 itu adalah UU No. 2 Tahun 1989 yang masih berlaku saat ini, sedangkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pendidikan antara lain: Peraturan Pemerintah (PP) No. 27, No. 28, 29, dan No. 30 Tahun 1990.
Dalam UU No. 2 Tahun 1989 itu antara lain disebutkan fungsi Pendidikan Nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Sedangkan tujuan Pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

c. Di Bidang Ekonomi
Dalam bidang ekonomi, negara Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi; artinya perekonomian itu dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pengawasan anggota masyarakat.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.Dalam hal ini perekonomian jangan sampai jatuh ke tangan orang yang berkuasa, dan rakyat banyak yang tertindas.
MENDESKRIPSIKAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
Dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi mengandung pengertian bahwa rakyatnya lah yang memberikan ketentuan dalam masalah mengenai kehidupannya. Pemerintah dapat dikatakan demokratis apabila dalam mekanisme pemerintahannya diwujudkan prinsip-prinsip demokrasi.

Prinsip-prinsip demokrasi menurut Inu Kencana Syafiie yaitu dengan adanya :
a. Pembagian kekuasaan
Untuk mencegah timbulnya diktatorisme, kekuasaan harus dipisahkan antara pembuat UU dengan pelaksana UU. Hal ini juga dilakukan agar terjadi proses saling mengawasi diantara kekuasaan tersebut (checking power with power).

b. Pemilihan umum yang bebas
Agar tepilih pemimpin pemerintahan dan anggota-anggota lembaga perwakilan yang dikehendaki oleh rakyat, perlu diadakan pemilu yang bebas secara berkala.

c. Manajemen yang terbuka
Untuk mencegah terciptanya negara yang kaku dan otoriter, rakyat perlu diikutsertakan dalam menilai pemerintahan. Hal tersebut dapat terwujud apabila pemerintah mempertanggungjawabkan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatannya di hadapan rakyat.
d. Kebebasan individu
Setiap lapisan masyarakat harus memiliki kebebasan berbicara, kebebasan beribadah dan kebebasan mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya masing-masing.

e. Peradilan yang bebas
Agar pemerintah tidak campur (dalam arti sempit) dalam peradilan umum, aparat peradilan harus bebas dari pengaruh eksekutif.

f. Pengakuan hak minoritas
Agar tercipta perlindungan terhadap kelompok minoritas harus ada pengakuan hak terhadap kelompok minoritas, misalnya terhadap penganut agama yang minoritas atau terhadap golongan ekonomi lemah seperti pedagang.

g. Pemerintahan yang berdasarkan hukum
Untuk mencegah negara yang berdasarkan kekuasaan belaka, hukum hendaknya ditempatkan pada posisi tertinggi. Dengan demikian negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan.

h. Pers yang bebas
Dalam senuah negara demokrasi, kehidupan dan kebebasan pers harus dijamin oleh negara. Pers harus bebas menyuarakan hatinuraninya terhadap pemerintah maupun diri seorang pejabat.

i. Beberapa partai polotik
Agar tidak timbul diktator partai, diperlukan beberapa partai politik yang bebas bersaing untuk mengemukakan dan mengartikulasikan kepentingan masyarakat.

j. Consesus
Konflik dapat diselesaikan dengan consensus dan negosiasi. Penyelesaian tidak boleh dilakukan dengan melakukan penekanan, apalagi kekerasan bersenjata.

k. Persetujuan
Dalam senuah negara demokrasi, setiap tindakan pemerintah dalam hal pengambilan keputusan dan kebijakan membutuhkan persetujuan dari pihak legislatif terlebih dahulu.

l. Pemerintah yang konstitusional (berdasarkan hukum dasar)

m. Ketentuan tentang pendemokrasian

n. Pengawasan terhadap administrasi Negara

o. Perlindungan hak asasi

p. Pemerintah yang mayoritas

q. Persaingan keahlian

r. Mekanisme politik

s. Kebebasan kebijaksanaan Negara

t. Pemerintah yang mengutamakan musyawarah
Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-indang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang sebagai berikut:
a.Demokrasi yang Berketuhanan Yang maha Esa
b.Demokrasi dengan kecerdasan
c.Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
d.Demokrasi dengan rule of law
e.Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan Negara
f.Demokrasi dengan hak asasi manusia
g.Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
h.Demokrasi dengan otonomi daerah
i.Demokrasi dengan kemakmuran
j.Demokrasi yang berkeadilan social
Demokrasi Pancasila mendasarkan diri pada faham kekeluargaan dan Kegotong-royongan yang ditujukan untuk:
a. Kesejahteraan rakyat
b. Mendukung unsur-unsur kesadaran hak ber-ketuhanan Yang Maha Esa
c. Menolak atheisme
d. Menegakkan kebenaran yang berdasarkan kepada budi pekerti yang luhur
e. Mengembangkan kepribadian Indonesia
f. Menciptakan keseimbangan perikehidupan individu dan masyarakat, kasmani dan rohani, lahir dan bathin, hubungan manusia dengan sesamanya dan hubungan manusia dengan Tuhannya.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia
  • Kurun waktu 1945 - 1949
    Pada periode ini sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila belum sepenuhnya dapat dilaksanakan karena negara dalam keadaan darurat untuk mempertahankan kemerdekaan. Sistem Kabinet yang seharusnya Presidentil dalam pelakasanaannya menjadi sistem Parlementer seperti yang berlaku dalam Demokrasi Liberal
  • Kurun waktu 1949 - 1950
    Pada periode ini berlaku Konstitusi RIS, di mana Indonesia dibagi dalam beberapa negara bagian. Sistem pemerintahan yang dianut ialah Demokrasi Parlementer (sistem Demokrasi Liberal). Pemerintah dijalankan oleh Perdana Menteri sedangkan Presiden hanya sebagai lambang. Pada umumnya rakyat menolak RIS, maka tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyatakan kembali ke negara kesatuan dengan UUDS 1950.
  • Kurun waktu 1950 - 1959
    Diberlakukan sistem demokrasi Parlementer yang disebut demokrasi Liberal, dan diberlakukan UUDS 1950. Dalam kabinet ini, pembangunan tidak berjalan lancar. Masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai dan golongannya, sehingga presiden menganggap bahwa ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa. Dan pada tanggal 6 Juli 1959 presiden mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950.
  • Kurun waktu 1959 - 1965
    Disebut Orde lama; UUD yang digunakan adalah UUD 1945 dengan sistem Demokrasi Terpimpin; di mana presiden tidak bertanggungjawab pada DPR. Presiden dan DPR berada di bawah MPR. Pimpinan terletak di tangan pemimpin besar revolusi (pemusatan kekuasaan di tangan presiden) sehingga menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaan oleh PKI tanggal 30 September 1965 (G30S/PKI).
  • Kurun waktu 1966 - 1998
    Bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dengan sistem Demokrasi Pancasila. Fungsi lembaga tinggi dan tertinggi negara dikembalikan sesuai dengan amanat UUD 1945. Sehubungan kekuasaan dan masa jabatan presiden tidak dibatasi periodenya, maka kekuasaan menumpuk pada presiden, yang akhirnya terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan timbul budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sehingga lahirlah gerakan reformasi yang menuntut reformasi dalam berbagai bidang, puncaknya adalah pengunduran diri Soeharto sebagai presiden.
  • Kurun waktu 1998 - sekarang (Orde Reformasi)
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi, demokrasi yang mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan penyempurnaan pelaksanaannya, meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
2. DEMOKRASI KOMUNIS Demokrasi Komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
Demokrasi komunis muncul karena adanya komunisme. Awalnya komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkan buruh. Komunisme adalah ideologi yang digunakan partai komunis di seluruh dunia.
Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi.
Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya, dan karenanya komunisme juga disebut anti liberalisme.
Dalam komunisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari buruh atau yang lebih dikenal dengan proletar, namun pengorganisasian Buruh hanya dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai. Partai membutuhkan peran Politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas perubahan sosial hanya bisa berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro. Inilah yang menyebabkan komunisme menjadi "tumpul" dan tidak lagi diminati.
Masyarakat sosialis-komunis mendefinisikan rakyat sebagai lapisan rakyat yang menurut mereka, adalah rakyat miskin dan tertindas di segala bidang kehidupan. Rakyat miskin (kaum proletar dan buruh) akan memimpin revolusi sosialis melalui wakil-wakil mereka dalam partai komunis. Kepentingan yang harus diperjuangkan bukanlah kemerdekaan pribadi. Bahkan, kemerdekaan pribadi menurut masyarakat sosialis-komunis harus ditiadakan karena satu-satunya kepentingan hanyalah kepentingan rakyat secara kolektif, yang dalam hal ini diwakili oleh partai komunis. Dengan demikian masyarakat sosialis-komunis, juga mengakui kedaulatan rakyat. Mereka pun menjunjung tinggi demokrasi, yang dikenal sebagai demokrasi komunis.

Berikut ini adalah persamaan Indonesia dengan negara komunis pada umumnya. 1. Sistem pemerintahan dengan Single Party.
(Indonesia juga dengan Golkar-nya, Orsospol lainnya hanya semu, supaya pihak asing/Barat tidak membantu mencetuskan Revolusi. Ini dibuktikan dengan calon tunggal Presiden dan wakilnya dari Golkar maupun "Orsospol" antek-anteknya Golkar)

2. Mengharamkan kebebasan berkumpul dan berpendapat,
termasuk membentuk partai baru, pooling apalagi referendum.

3. Menghalalkan segala cara dalam mempertahankan kekuasaan sang Single Party.
(mungkin para pemimpin kita sempat belajar kepada Deng Xiao Ping tentang peristiwa Tian An Men sebelum melakukan aksi show of force pada peristiwa Perebutan Markas PDI beberapa tahun lalu).

4. Memiliki backing dari pihak militer yang sangat kuat dan selalu berusaha ikut campur dalam urusan pemerintahan.

5. Komunis: tidak boleh beragama, Indonesia: boleh beragama (tetapi tidak menjalankan kewajiban sebagai umat beragama),

6. Paling jago kalau disuruh propaganda.
Contohnya ngomong terus dari pagi sampai paginya lagi. Seluruh siaran TV diharuskan menyiarkan Laporan Khusus, Sidang Umum, Rapat Paripurna, Penjelasan Menteri Penerangan dan lain sebagainya yang tidak berisi dan sekali lagi hanya Propaganda dan janji muluk-muluk
Selain itu,komunis murni melarang :
1) adanya kepercayaan kepada Tuhan YME,
2) membenci kelompok intelektual dan cendekiawan,
3) mengagung-agungkan kelompok pekerja, buruh dan petani.
Indonesia: Menjamin kebebasan beragama,
tapi orang-orang yang mengaku taat beragama dengan jalan memperlihatkan kepada orang-orang bahwa ia rajin beribadah ke Mesjid, Gereja, Vihara dll = tidak punya Tuhan, karena ketakutan mereka kepada Tuhan hanya semu belaka (Super Munafik).
3. DEMOKRASI LIBERAL Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Di indonesia demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah NO.14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain.

Ciri-ciri demokrasi liberal : 1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.
»»  READMORE...

Kamis, 31 Januari 2013

Cara Memberi Efek Chipmunk dan Monster pada Lagu/Mp3


Nero Start Smart adalah aplikasi computer yang berfungsi untuk  megedit berbagai file diantaranya:Lagu,Gambar ,Video.
Kali ini kita akan membahas tentang lagu yaitu Cara Memberi Efek Chipmunk dan Monster pada Lagu/Mp3.
Kalian sudah tau bukan efek chipmunk dan monster itu apa.,.,.,??
Efek Chipmunk adalah efek suara pada lagu yang mengecil/nyaring seperti tokoh kartun chipmunk.,.,
Sedangkan Efek Monster sebaliknya.
Caranya Gampang dan Alat-alat yang perlu disiapkan:
  • Pastinya Lagu
  • Dan Software diatas yaitu Nero Start Smart
Untuk Download Softwarenya Bisa Cari di Artikel ini Cara Menghilangkan Suara Vokalis Pada Mp3 (Karaoke Filter)
Caranya:
  1. Buka aplikasi Nero Start Smart.
  2. Pilih file kalian dengan cara Pencet Ctrl + O.
  3. Setelah itu Klik Tab Tools => Tranpose dan akan muncul seperti ini:
Memberi Efek Chipmunk dan Monster pada Lagu/Mp3
Atur Interval dan Fine-Tune.,.,,
Dasarnya Semakin Besar Angka/Jumlah Interval dan Fine-Tune Maka Suara Semakin Nyaring(Chipmunk) dan Sebaliknya Semakin Kecil Interval dan Fine-Tune Maka Akan Semakin besar Suaranya(Monster).
Semoga Artikel Saya Yang Berjudul Cara Memberi Efek Chipmunkdan Monster pada Lagu/Mp3
Bermanfaat untuk kalian semua…
Suksma,,.,.,.,
»»  READMORE...

Kamis, 22 November 2012

Cara Download Video Dari Youtube hanya 3 langkah mudah


Cara download Video dari Youtube dengan hanya 3 langkah mudah yang bisa sobat langsung praktekan tanpa harus berputar-putar kesana kemari terlebih dahulu. Bagaimana sih caranya download Video dari Youtube dengan mudah ini? caranya sangat sederhana saja, jika sobat mau mengikutinya, come on follow us.
Syarat utamanya adalah dikomputer sobat harus sudah terinstal Aplikasi/ Software Free Youtube Download yang merupakan Software gratis namun sangat membantu proses download mendownload video dari Youtube. Jika belum punya silahkan sobat download terlebih dahulu di "Software untuk download video dari Youtube". Setelah sobat download segera Install software tersebut lalu ikuti langkah-langkah dibawah ini untuk mendownload video dari Youtube dengan mudah dan hanya 3 langkah saja.
Pertama sobat cari Video dari Youtube yang akan didownload lalu copy URLnya, supaya lebih jelas silahkan lihat gambar dibawah ini.
cara download video dari Youtube
Setelah copy URL masuk ke langkah selanjutnya seperti gambar dibawah ini.
cara download video dari Youtube tanpa software
Setelah paste URL pada kolim yang disediakan, tunggu proses checking selesai seperti gambar dibawah ini.
cara mudah download video dari Youtube
Dan langkah terakhir adalah sobat klik download untuk memulai proses download video dari Youtube
cara download video dari Youtube dengan mudah
»»  READMORE...

Selasa, 06 November 2012

Alat-alat musik 2 etnis di Sumut





 1. ALAT-ALAT MUSIK BATAK TOBA :

A.    Asambel Gondang Sebangunan
Adapun bentuk penyajian dan instrumen yang digunakan adalah sebagai berikut:
1.Taganing :
Taganing adalah drum set melodis (drum-chime), yaitu terdiri dari lima buah gendang yang gantungkan dalam sebuah rak. Bentuknya sama dengan gordang, hanya ukurannya bermacam-macam. Yang paling besar adalah gendang paling kanan, dan semakin ke kiri ukurannya semakin kecil. Nadanya juga demikian, semakin ke kiri semakin tinggi nadanya.
Taganing ini dimainkan oleh satu atau 2 orang dengan menggunakan dua buah stik. Dibanding dengan gordang yang relatif konstan, maka taganing adalah melodis
Taganing masuk ke dalam jenis alat musik membranofon

2.Sarune Bolon


Sarune bolon (aerophone double reed) adalah alat musik tiup yang paling besar yang terdapat pada masyarakat Toba. Alat musik ini digunakan dalam ensambel musik yang paling besar juga, yaitu gondang bolon (artinya : ensambel besar). Sarune bolon dalam ensambel berfungsi sebagai pembawa melodi utama. Dalam ensambel gondang bolon biasanya hanya dimainkan satu buah saja. Pemainnya disebut parsarune.
Teknik bermain sarune ini adalah dengan menggunakan istilah marsiulak hosa (circular breathing), yang artinya, seorang pemain sarune dapat melakukan tiupan tanpa putus-putus dengan mengatur pernapasan, sambil menghirup udara kembali lewat hidung sembari meniup sarune. Teknik ini dikenal hampir pada semua etnis Batak.
Tetapi penamaan untuk itu berbeda-beda, seperti di Karo disebut pulunama. Sarune ini terbuat dari kayu dan terdiri dari tiga bagian utama, yaitu (1) pangkal ujung sebagai resonator, (2) batangnya, yang sekaligus juga sebagai tempat lobang nada, dan (3) pangkal ujung penghasil bunyi dari lidah (reed) yang terbuat dari daun kelapa hijau yang dilipat sedemikian rupa yang diletakkan dalam sebuah pipa kecil dari logam, dan ditempelkan ke bagian badan sarune tersebut. Sarune bolon termasuk jenis alat musik aerofon
3.Sarune Bulu


Sarune bulu (sarune bambu) seperti namanya adalah sarune (aerophone-single reed, seperti Clarinet) terbuat dari bahan bambu. Sarune ini terbuat dari satu ruas bambu yang kedua ujungnya bolong (tanpa ruas) yang panjangnya kira-kira lebih kurang 10 – 12 cm, dengan diameter 1 – 2 cm.
Bambu ini dibuat lobang 5 biji dengan ukuran yang berbeda-beda. Pada pangkal ujung yang satu diletakkan lidah (reed) dari bambu yang dicungkil sebagian badannya untuk dijadikan alat penggetar bunyi. Lidahnya ini dimasukkan ke batang sarune tersebut, dan bisa dicopot-copot. Panjang lidah ini sendiri lebih kurang 5 cm. Sarune ini di Mandailing juga dikenal dengan nama yang sama. Sarune Bulu termasuk dalam jenis alat musik aerofon
4.Gordang
Gendang Batak Toba sering sekali disebut orang gondang atau taganing. Memang ke dua unsur tersebut terdapat dalam gendang tersebut, hanya saja secara detail bahwa gondang dan taganing meskipun keduanya adalah termasuk klasifikasi membranofon dan bentuknya juga hampir sama (hanya perbedaan ukuran), namun keduanya adalah berbeda.
Pengertian gondang sendiri bagi masyarakat Batak pada umumnya mempunyai beberapa pengertian tergantung dengan imbuhan kata apa yang melekat dengan kata gondang tersebut. Setidaknya ada empat pengertian gondang (Toba), gendang (Karo), gordang (Mandailing), genderang (Pak-Pak Dairi), gonrang (Simalungun), pada masyarakat ini, yaitu (1) sebagai nama lagu, (2) sebagai upacara, (3) sebagai instrumen, dan (4) sebagai ensambel.
Gordang adalah gendang yang paling besar yang terdapat pada masyarakat Batak Toba, yaitu gendang yang diletakkan pada sebelah kanan pemain di rak gendang tersebut. Gordang ini biasanya dimainkan oleh satu orang pemain dengan menggunakan dua buah stik. Gordang adalah merupakan bagian dari gendang yang lain (taganing).
Gendang Toba adalah salah satunya gendang yang melodis yang terdapat di Indonesia . Oleh karena lebih bersifat melodis dari perkusif, maka gondang ini menurut klasifikasi Horn von Bostel dan Curt Sach diklasifikasikan lebih khusus lagi yang disebut dengan drum-chime. Gordang merupakan gendang satu sisi berbentuk konis dengan tinggi lebih kurang 80 – 120 cm dengan diameter bagian atas (membran) lebih kurang 30–35 cm, dan dia meter bagian bawah lebih kurang 29 cm.
Gordang ini terbuat dari kayu nangka yang dilobangi bagian dalamnya, kemudian ditutuip dengan kulit lembu pada sisi atas, dan sisi bawah sebagai pasak untuk mengencangkan tali (lacing) yang terbuat dari rotan (rattan). Bagian yang dipukul dari gendang ini bukan hanya bagian membrannya, tetapi juga bagian sisinya untuk menghasilkan ritem tertentu secara berulang-ulang. Ritemnya lebih bersifat konstan.
Gordang biasanya dimainkan secara bersamaan dengan taganing. Gordang diletakkan disebelah kanan pemain(pargocci). Secara pintas gordang taganing adalah dianggap satu set karena bentuknya juga hampir sama, hanya saja dibedakan ukuran, letaknya juga dalam ensambel adalah dalam satu rak (hanger) yang sama.
5.Gong oloan
Oloan adalah salah satu gung berpencu yang terdapat pada Batak Toba. Oloan dimainkan secara bersamaan dengan tiga buah gung yang lain dalam satu ensambel, sehingga jumlahnya empat buah, yang juga dimainkan oleh empat orang pemain. Keempat gung ini biasa disebut dengan ogung, namun masing-masing penamaan ogung ini dibedakan berdasarkan peranannya di dalam ensambel musik.
Oloan ini terbuat dari bahan metal/perunggu dengan sistem cetak. Sekarang ini bahan gung ini sudah banyak terbuat dari bahan besi plat yang dibentuk sedemikian rupa. Untuk membedakannya dengan suara ogung lainnya maka tuning yang dilakukan adalah dengan menempelkan getah puli (sejenis pohon enau) dibagian dalam gung tersebut. Semakin banyak getah puli tersebut, maka semakin rendahlah suara gung tersebut. Gung oloan berukuran garis menengah lebih kurang 32,5 cm, tinggi 7 cm, dan bendulan (pencu) di tengah dengan diameter lebih kurang 10 cm.
Oloan dipukul pencunya dengan stick yang terbuat dari kayu dan pangkal ujungnya dilapisi dengan kain atau karet. Gung oloan selalu diikuti oleh gung ihutan dengan ritem yang sama, namun tidak akan pernah jatuh pada ritem yang sama (canon ritmik). Gong Oloan termasuk dalam jenis alat musik Membranofon
6.Gong Ihutan
Seperti sudah dijelaskan di atas, bahwa ihutan juga adalah merupakan gung berpencu yang digunakan dalam satu ensambel dengan tiga gung lainnya. Yang membedakannya dengan gong lainnya adalah ukurannya, bunyi, dan teknik permainannya.
Ihutan berukuran dengan garis menengah (diameter) lebih kecil sedikit dari oloan, yaitu 31 cm, tinggi (tebal) 8 cm, dan diameter pencu lebih kurang 11 cm. Ritemnya konstan dan bersahut-sahutan dengan gong oloan (litany), sehingga bunyi sahut-sahutan antara dua gong ini secara onomatope disebut polol-polol. Gong ini juga dimainkan dengan menggunakan satu stick yang terbuat dari kayu yang diobungkus dengan kain atau karet. Dimainkan oleh satu orang pemain. Gong Ihutan termasuk jenis alat musik Membranofon
7.Gong Panggora
Panggora juga adalah satu buah gong yang berpencu yang dimainkan oleh satu orang. Bunyi dari gung ini adalah ‘ pok’. Bunyi ini timbul adalah karena gong ini dimainkan dengan memukul pencunya dengan stick sambil berdiri dan sisi gong tersebut dimute(diredam) dengan tangan. Gong ini adalah gong yang paling besar dinatara keempat gong yang ada. Ukurannya adalah garis menengah 37 cm, tinggi (tebal) 6 cm dan diameter pencunya lebih kurang 13 cm. Gong Panggora termasuk jenis alat musik Membranofon
8.Gong Doal
Doal juga adalah gong berpencu yang dimainkan secara bersahut-sahutan dengan panggora dengan bunyi secara onomatopenya adalah kel sehingga apabila dimainkan secara bersamaan dengan gong panggora akan kedengaran pok – kel – pok – kel dan seterusnya dengan ritem yang tidak berubah-ubah sampai kompisisi sebuah gondang (lagu) habis. Gong Doal termasuk jenis alat musik Membranofon


9.Hesek




Hesek adalah instrumen musik pembawa tempo utama dalam ensambel musik gondang sabangunan. Hesek ini merupakan alat musik perkusi konkusi. Hesek ini terbuat dari bahan metal yang terdiri dari dua buah dengan bentuk sama, yaitu seperti cymbal, namun ukurannya relatif jauh lebih kecil dengan diameter lebih kurang 10-15 cm, dan dua buah alat tersebut dihubungkan dengan tali. Namun sekarang ini alat musik ini terkadang digunakan sebuah besi saja, bahkan kadang-kadang dari botol saja.
B.Asambel Gondang Hasapi
Adapun bentuk penyajian dan instrumen yang digunakan adalah sebagai berikut:
1.Garantung
Garantung (baca : garattung) adalah jenis pukul yang terbuat dari wilahan kayu (xylophone) yang terbuat dari kayu ingol (Latin: …) dan dosi. Garantung terdiri dari 7 wilahan yang digantungkan di atas sebuah kotak yang sekaligus sebagai resonatornya. Masing-masing wilahan mempunyai nada masing-masing, yaitu 1 (do), 2 (re), 3 (mi), 4 (fa), 5 (so), 6 (la), dan 7 (si). Antara wilahan yang satu dengan wilahan yang lainnya dihubungkan dan digantungkan dengan tali.
Kotak resonator sendiri juga mempunyai tangkai, yang juga sekaligus merupakan bagian yang turut dipukul sebagai ritem dasar, dan wilahan sebagai melodi. Alat musik ini dimainkan dengan menggunakan dua buah stik untuk tangan kiri dan tangan kanan. Sementara tangan kiri berfungsi juga sebagai pembawa melodi dan pembawa ritem, yaitu tangan kiri memukul bagian tangkai garantung dan wilahan sekaligus dalam memainkan sebuah lagu. Alat musik ini dapat dimainkan secara solo (tunggal), namun dapat juga dimainkan dalam satu ensambel.
2.Sulim
Sulim (Aerophone : side blown flute) adalah alat musik tiup yang terbuat dari bambu seperti seruling atau suling. Sulim ini panjangnya berbeda-beda tergantung nada dasar yang mau dihasilkan. Sulim ini mempunyai 6 lobang nada dengan jarak antara satu lobang nada dengan lobang nada lainnya dilakukan berdasarkan pengukuran-pengukuran tradisional. Namun secara melodi yang dihasilkan suling ini meskipun dapat juga memainkan lagu-lagu minor, tetapi lebih cenderung memainkan tangga nada mayor (major scale) dengan nada diatonis.
Perbedaan sulim ini dengan suling-suling lainnya adalah, suara yang dihasilkan adalah selalu bervibrasi. Hal ini dikarenakan adanya satu lobang yang dibuat khusus untuk menghasilkan vibrasi ini, yaitu satu lobang yang dibuat antara lobang nada dengan lobang tiupan dengan diameter lebih kurang 1 cm, dan lobang tersebut ditutupi dengan membran dari bahan plastik, sehingga suara yang dihasilkan adalah bervibrasi.

1. ALAT-ALAT MUSIK DI BATAK KARO :
Adapun bentuk penyajian dan instrumen yang digunakan adalah sebagai berikut:
A.Kulcapi
Kulcapi adalah salah satu alat musik tradisional budaya karo. Kulcapi hampir sama dengan gitar akustik biasa hanya saja bedanya kulcapi hanya mempunyai 2 senar (1 dan 2), kulcapi tebuat dari bahan dasar kayu yang di ukir sedemikian rupa hingga menghasilkan suara yang harmony.
B. Sarune.
1. Anak-anak sarune, terbuat dari daun kelapa dan embulu-embulu (pipa kecil) diameter 1 mm dan panjang 3-4 mm. Daun kelapa dipilih yang sudah tua dan kering. Daun dibentuk triangel sebanyak dua lembar. Salah satu sudut dari kedua lembaran daun yang dibentuk diikatkan pada embulu-embulu, dengan posisi kedua sudut daun tersebut,
2.Tongkeh sarune, bagian ini berguna untuk menghubungkan anak-anak sarune. Biasanya dibuat dari timah, panjangnya sama dengan jarak antara satu lobang nada dengan nada yang lain pada lobang sarune,
3. ampang-ampang sarune, bagian ini ditempatkan pada embulu-embulu sarune yang berguna untuk penampung bibir pada saat meniup sarune. Bentuknya melingkar dnegan diameter 3 cm dan ketebalan 2 mm. Dibuat dari bahan tulang (hewan), tempurung, atau perak,
4. batang sarune, bagian ini adalah tempat lobang nada sarune, bentuknya konis baik bagian dalam maupun luar. Sarune mempunyai delapan buah lobang nada. Tujuh di sisi atas dan satu di belakang. Jarak lobang 1 ke lobang adalah 4,6 cm dan jarak lobang VII ke ujung sarune 5,6 cm. Jarak antara tiap-tiap lobang nada adalah 2 cm, dan jarak lubang bagian belakang ke lempengan 5,6 cm.
5. gundal sarune, letaknya pada bagian bawah batang sarune. Gundal sarune terbuat dari bahan yang sama dengan batang sarune. Bentuk bagian dalamnya barel, sedangkan bentuk bagian luarnya konis. ukuran panjang gundal sarune tergantung panjang batang sarune yaitu 5/9.

C. Gendang
Alat musik gendang adalah berfungsi membawa ritme variasi. Alat ini dapat diklasifikasi ke dalam kelompok membranofon konis ganda yang dipukul dengan dua stik. Dalam budaya musik Karo gendang ini terdiri dari dua jenis yaitu gendang singanaki (anak) dan gendang singindung (induk). Gendang singanaki di tambahi bagian gerantung. Bagian-bagian gendang anak dan induk adalah sama, yang berbeda adalah ukuran dan fungsi estetis akustiknya
Bagian-bagian gendang itu adalah:
1.tutup gendang, yaitu bagian ujung konis atas. Tutup gendang ini terbuat dari kulit napuh (kancil). Kulit napuh ini dipasang ke bingkai bibir penampang endang. Bingkainya terbuat dari bambu.
2.Tali gendang lazim disebut dengan tarik gendang terbuat dari kayu nangka(Artocarpus integra sp). Salah satu sampel contoh ukuran untuk bagian atas gendang anak adalah 5 cm, diameter bagian bawah 4 cm dan keseluruhan 44 cm. ukuran gendang kecil yang dilekatkan pada gendang anak, diameter bagian atas 4 cm, diameter bagian bawah 3 cm, dan panjang keseluruhan 11,5 cm. Alat pukulnya (stik) terbuat dari kayu
3.jeruk purut. Alat pukul gendang keduanya sama besar dan bentuknya. Panjangnya 14 cm dan penampang dan penampung relatif 2 cm.
Untuk gendang indung, diameter bagian atas 5,5 cm, bagian bawah 4,5 cm, panjang keseluruhan 45,5 cm. Bahan alat pukulnya juga terbuat dari kayu jeruk purut. Ukuran alat pukul ini berbeda yaitu yang kanan penampangnya lebih besar dari yang kiri, yaitu 2 cm untuk kanan dan 0,6 cm untuk kiri. Panjang keduanya sama 14 cm.


»»  READMORE...

Rabu, 24 Oktober 2012

Macam Macam Lembaga Peradilan Indonesia




 1.Peradilan Umum
           
            Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Peradilan umum juga merupakan salah satu lingkungan peradilan di luar peradilan agama, tata usaha negara dan peradilan militer. Landasan yang mengatur susunan dan kekuasaan peradilan umum adalah Undang-undang Nomor 8 tahun 2004. disebutkan dalam undang-undang tersebut bahwa peradilan umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (pasal 2).
Bagian bagian peradilan umum:

a) Pengadilan Negeri
b) Pengadilan Tinggi
c) Mahkamah Agung
Pengertian:
Pengadilan Negeri adalah pengadilan tingkat pertama yang memberikan putusan terhadap penanganan suatu perkara

Pengadilan Tinggi adalah pengadilan tingkat banding yang memutus perkara-perkara dari pengadilan tingkat pertama jika terhadap putusan tersebut belum memberikan suatu kepuasan atau keadilan artinya terhadap suatu putusan jika dilakukan upaya hukum banding belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap (in kracht)
Mahkamah Agung merupakan pengadilan tingkat terakhir atau kasasi jika dalam putusan banding terdapat kesalahan atau belum memuaskan atau keadilan bagi pihak berperkara
Tugas dan Wewenang:
Pengadilan Negeri:
Menggelar dan memutuskan perkara-perkara hukum yang terjadi di tingkat kota/kabupaten.

Pengadilan Tinggi:
Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di Tingkat Banding.
Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di Tingkat Pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
Disamping tugas dan kewenangan sebagaimana tersebut diatas pengadilan juga dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum kepada Instansi Pemerintah di daerahnya apabila diminta (pasal 52 ayat 1 UU No. 8 Tahun 2004).

Mahkamah Agung:
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
Proses hukum:
Suatu perkara pertama kali diajukan kepada Pengadilan Negeri.
Apabila perkara perkara yang diajukan masih belum memberikan kepuasan ataupun keadilan, maka perkara tersebut dapat dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi atau dengan istilah “Naik Banding”
jika dalam putusan banding terdapat kesalahan atau belum memuaskan dan belum mendapat keadilan bagi pihak berperkara, maka perkara tersebut dapat diajukan kembali ke Mahkamah Agung dengan istilah “Kasasi” yang merupakan pengadilan tingkat terakhir dan putusan kasasi mahkamah agung ini merupakan putusan final dan hanya dapat dilakukan PK (peninjauan kembali) yang merupakan upaya hukum luar biasa jika terdapat kesalahan atau bukti baru (novum)


 2.Peradilan Agama

Pengertian:
Pengadilan Agama (biasa disingkat: PA) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau Kota.

Tugas dan wewenang:
            Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
perkawinan
warisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum islam
wakaf dan shadaqah
Ekonomi syariah
Proses hukum:
Suatu perkara pertama kali diajukan kepada Pengadilan Agama yang berada di tingkat II (kabupaten/kota).
Apabila perkara perkara yang diajukan masih belum memberikan kepuasan ataupun keadilan, maka perkara tersebut dapat dilanjutkan ke Pengadilan Agama Tinggi yang berada di tingkat I (provinsi).
jika dalam putusan perkara terdapat kesalahan atau belum memuaskan dan belum mendapat  keadilan bagi pihak berperkara, maka perkara tersebut dapat diajukan kembali ke tingkat nasional oleh Mahkamah Agung.


3.Peradilan Militer

Pengertian:
Peradilan Militer adalah lembaga peradilan yang mengadili perkara pidana bagi anggota TNI jika melanggar hukum atau berbuat kejahatan.
Peradilan Militer terdiri dari:
Mahkamah Militer
Mahkamah Militer Tinggi
Mahkamah Militer Agung
Tugas dan wewenang:
Mahkamah Militer:
mengadili dalam tingkat pertama perkara kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer yang berpangkat Kapten kebawah didaerah hukumnya.
Mahkamah Militer Tinggi:
memeriksa dan memutus pada tingkat banding, memeriksa dan memutus perkara yang dilakukan seorang yang berpankat Mayor ke atas serta memeriksa dan memutus sengketa mengadili antar-Mahkamah Militer.
Mahkamah Militer Agung:
memutus perselisihan antar Mahkamah Militer Tinggi dan mengadili:
*Sekjen Kementerian Pertahanan jika dijabat oleh anggota TNI
*Panglima Besar
*Kepala staf Angkatan Perang
*Kepala staf AD, AL, dan AU.
Proses hukum:
Suatu perkara pertama kali diajukan kepada Pengadilan Militer sesuai dengan jabatannya.
Apabila perkara perkara yang diajukan masih belum memberikan kepuasan ataupun keadilan, maka dapat dilakukan “BANDING”
jika dalam putusan perkara banding terdapat kesalahan atau belum memuaskan dan belum mendapat  keadilan bagi pihak berperkara, maka perkara tersebut dapat diajukan kembali dengan dilakukannya “KASASI”
jika masih terdapat kesalahan, dilakukan Upaya hukum luar biasa( Peninjauan Kembali)


4.Peradilan Tata Usaha Negara

Pengertian:
Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.
Tugas dan Wewenang:
            Mengadili masalah masalah ketatausahaan atau keadministrasian, termasuk sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat.
Proses hukum :
biasa :
Perlawanan /verzet ——- desmissal prosedur
Banding
Kasasi
Luas biasa :
PK
Pasal 48 : kalau ada upaya administrasi :
-       Keberatan ———- P.N TUN
-       banding administrasi —– Keberatan & banding ——— PT. TUN
ALASAN MENGAJUKAN BANDING :
Gugatan kita tidak dikabulkan dan kita merasa keputusan hakim tingkat I itu tidak sesuai dengan rasa keadilan dari pencari keadilan, hingga diperlukan pemeriksaan ulang atas pokok sengketa di Pengadilan Tinggi.
Pada Kasasi tidak diperiksa lagi sengketanya tetapi yang diperiksa adalah prosedur beracaranya, apakah hakim lalai dalam form putusan.
ALASAN PK :
Novum baru yang berkaitan dengan keputusan
yang dituntut lain dari, diputus juga lain
ada yang kita tuntut tapi tidak diputus
kita mampu membuktikan kebohongan yang nyata terbongkar setelah ada keputusan.
bila antara pihak yang sama, PN sama, soal yang sama, dasar yang sama tapi bertentangan dengan keputusannya.
Terdapatnya kekhilafan hakim atau segala sesuatu kekeliruan yang nyata
Mahkamah Konstitusi
Pengertian:
Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Tugas dan Wewenang:
Menurut UUD 1945, Mahkamah Konstitusi RI, memiliki 4 kewenangan, yaitu :
- menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar,
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan undang-undang dasar;
- memutus pembubaran partai politik;
- memutus perselisihan tentang hasil pemlihan umum.
            Disamping itu dalam rangka proses pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi RI berkewajiban untuk memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atu Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Proses Hukum:
Mahkamah Konstitusi melakukan 3 jenis persidangan, yaitu:
Sidang Panel
            Sidang Panel merupakan sidang yang terdiri dari tiga orang hakim konstitusi yang diberi tugas untuk melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan. Persidangan ini diselenggarakan untuk memeriksa kedudukan hukum pemohon dan isi permohonan. Hakim konstitusi dapat memberi nasihat perbaikan permohonan.
Rapat Permusyawaratan Hakim
            Rapat Permusyawaratan Hakim (disingkat RPH) bersipat tertutup dan rahasia. Rapat ini hanya dapat diikuti oleh Hakim konstitusi dan Panitera. Dalam rapat inilah perkara dibahas secara mendalam dan rinci serta putusan MK diambil yang harus dihadiri sekurang-kurangnya tujuh hakim konstitusi. Pada saat RPH, Panitera mencatat dan merekam setiap pokok bahasan dan kesimpulan.
Sidang Pleno
            Sidang Pleno adalah sidang yang dilakukan oleh majelis hakim konstitusi minimal dihadiri oleh tujuh hakim konstitusi. Persidangan ini dilakukan terbuka untuk umum dengan agenda pemeriksaan persidangan atau pembacaan putusan. Pemeriksaan persidangan meliputi mendengarkan pemohon, keterangan saksi, ahli dan pihak terkait serta memeriksa alat-alat bukti.
Komisi Yudisial
Pengertian:
            Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial:
Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
Menetapkan calon Hakim Agung; dan
Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama:
Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR
Proses hukum
            dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim:
KY menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim
memeriksa dugaan pelanggaran itu
membuat laporan berupa rekomendasi yang disampaikan pada MA dengan tindasan pada Presiden dan DPR.


 SEKIAN DAN TERIMAKASIH  :D

SEMOGA BERMANNFAAT  :)
»»  READMORE...